Fatwa Bulu Kucing pada Pakaian Saat Sholat: Antara Keringanan dan Ketelitian dalam Beribadah

Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit orang memiliki hewan peliharaan salah satunya adalah kucing. Banyak ditemui juga bahwasanya pemilik kucing adalah keluarga muslim. Sehingga hukum mengenai bulu kucing yang menempel pada pakaian seseorang saat salat adalah salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan. Apakah ini berdampak pada sahnya salat? Tema ini sangat penting karena banyaknya orang muslim yang memelihara kucing dan khawatir apakah salat boleh dilakukan jika bulu kucing menempel pada pakaian.

Dalam hadits-hadits Nabi Muhammad Shallallahu `alaihi Wa Sallam, kucing sering disebut. Ini menunjukkan betapa Rasul sangat menyayangi kucing dan bahkan pernah memotong sebagian dari pakaiannya agar kucing tidak mengganggu tidurnya.

Kucing dianggap bersih karena disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu `alaihi Wa Sallam bahwa kucing adalah hewan yang ada di sekitar kita (di rumah-rumah) dan tidak najis. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi Muhammad Shallallahu `alaihi Wa Sallam bersabda: “Kucing itu tidak najis. Sesungguhnya kucing itu termasuk hewan yang berkeliling di sekeliling kalian.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud).

Nabi Muhammad Shallallahu `alaihi Wa Sallam pernah bersabda dalam berbagai kesempatan yang menyampaikan pesan tentang pentingnya menyangi hewan sebagai diantara makhluk Allah. Berikut hadis-hadis Rasulullah tentang menyayangi hewan seperti dikutip dari kitab al-Bi’ah wa al-Hifazh ‘Alayhaa min Manzhurin Islamiy karya Syaikh ‘Ali Jum’ah. Hadis Pertama, keutamaan hewan sebagai sarana transportasi dan larangan menyiksanya. Diriwayatkan dari Sunan Abi Dawud dari Abu Hurairah Ra.

إيَّاكم أن تتَّخذوا ظُهورَ دوابِّكم منابرَ فإنَّ اللَّهَ إنَّما سخَّرَها لَكم لتبلِّغَكم إلى بلدٍ لم تَكونوا بالغيهِ إلَّا بشِقِّ الأنفُسِ وجعلَ لَكمُ الأرضَ فعَليْها فاقضوا حاجتَكم

Janganlah sampai kalian menjadikan punggung hewan pengangkut kalian sebagai tempat duduk/mimbar. Sesungguhnya Allah menciptakannya untuk mengantarkan kalian ke satu negeri yang kalian tidak mungkin mencapainya (tanpa hewan itu)  kecuali dengan rasa payah. Dan Allah telah menjadikan bumi untuk kalian dan untuk hewan juga, maka penuhilah hajatmu (seperlunya saja).” (H.R. Abi Dawud)

Dalam hal bulu kucing yang menempel pada pakaian orang saat salat, sebagian besar ulama berpendapat bahwa bulu kucing tidak termasuk dalam kategori najis yang dapat membatalkan salat. Berikut beberapa poin penting:

  • Najis atau Tidak Najis: Sebagian besar ulama setuju bahwa bulu kucing tidak najis, jadi jika bulu kucing menempel pada tubuh atau pakaian seseorang, itu tidak membatalkan wudhu atau salat.
  • Kuantitas Bulu: Umat Muslim disarankan untuk tetap menjaga kebersihan bulu kucing, meskipun tidak dianggap najis. Jika bulu kucing menempel dalam jumlah kecil, itu tidak masalah dalam salat, tetapi jika terlalu banyak hingga mengganggu pakaian, disarankan untuk membersihkannya terlebih dahulu.

Agama Islam tidak memberatkan umatnya dan mengajarkan kemudahan. Prinsip ini berlaku untuk hal-hal seperti berhubungan dengan hewan peliharaan. Tidak perlu membersihkan bulu kucing yang menempel sebelum salat jika tidak menimbulkan kotoran yang jelas atau najis.

Orang-orang yang beragama Islam diminta untuk menjaga kebersihan di mana pun mereka berada, meskipun Islam memberikan keringanan terkait bulu kucing. Kebersihan adalah bagian dari iman dan sangat ditekankan dalam ajaran Islam, jadi orang Muslim diminta untuk selalu memeriksa dan membersihkan pakaian mereka sebelum salat untuk memastikan tidak ada kotoran yang menempel di sana.

Kucing dianggap suci dalam Islam, dan bulu mereka tidak dianggap najis. Oleh karena itu, tidak membatalkan salat jika bulu kucing menempel pada pakaian. Namun, menjaga kebersihan tetap menjadi bagian penting dari praktik keagamaan, jadi orang Muslim diminta untuk membersihkan pakaian mereka dari bulu kucing jika jumlahnya banyak atau mengganggu. Prinsip kemudahan dalam Islam memungkinkan umat muslim menjalankan ibadah dengan tenang tanpa khawatir terlalu banyak tentang hal-hal yang sulit dihindari dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam ajaran Islam, fatwa yang melarang bulu kucing menempel pada pakaian saat salat menunjukkan keseimbangan antara ketelitian dan keringanan. Dengan memahami fatwa ini, orang muslim dapat menjalankan ibadah sholat dengan tenang dan tidak terlalu khawatir tentang hal-hal yang sulit dihindari dalam kehidupan sehari-hari. Pada akhirnya, niat yang tulus dan upaya untuk tetap bersih adalah yang paling penting dalam menjalankan setiap ibadah.

Referensi:

Tentang Penulis:
Hanum Shafira Maha Putri (202310050311012). Mahasiswi dari Universitas Muhammadiyah Malang yang sedang menempuh perkuliahan S1 di jurusan Ilmu Pemerintahan, fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Editor : Awaliya Qotrun Nada

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *