PROFIL

LAZISMU adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.

Didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada tahun 2002 lalu dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Setelah berlakunya Undang-undang Zakat nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014, dan Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia nomor 333 tahun 2015. LAZISMU sebagai lembaga amil zakat nasional telah dikukuhkan kembali melalui SK Mentri Agama Republik Indonesia nomor 730 tahun 2016.

Latar belakang berdirinya LAZISMU terdiri atas dua faktor. Pertama, fakta Indonesia yang berselimut dengan kemiskinan yang masih meluas, kebodohan dan indeks pembangunan manusia yang sangat rendah. Semuanya berakibat dan sekaligus disebabkan tatanan keadilan sosial yang lemah.

Kedua, zakat diyakini mampu bersumbangsih dalam mendorong keadilan sosial, pembangunan manusia dan mampu mengentaskan kemiskinan. Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat, infaq dan wakaf yang terbilang cukup tinggi. Namun, potensi yang ada belum dapat dikelola dan didayagunakan secara maksimal sehingga tidak memberi dampak yang signifikan bagi penyelesaian persoalan yang ada.

Berdirinya LAZISMU dimaksudkan sebagai institusi pengelola zakat dengan manajemen modern yang dapat menghantarkan zakat menjadi bagian dari penyelesai masalah (problem solver) sosial masyarakat yang terus berkembang.

Diikuti budaya kerja amanah, professional dan transparan, LAZISMU berusaha mengembangkan diri menjadi Lembaga Zakat terpercaya dan seiring waktu, kepercayaan publik semakin menguat.

Bersamaan dengan spirit kreatifitas dan inovasi, LAZISMU senantiasa menproduksi program-program pendayagunaan yang mampu menjawab tantangan perubahan dan problem sosial masyarakat yang berkembang.

Saat ini, LAZISMU telah tersebar hampir di seluruh Indonesia yang menjadikan program-program pendayagunaan mampu menjangkau seluruh wilayah secara cepat, fokus dan tepat sasaran.

Kebijakan Strategis:

Kebijakan strategis program LAZISMU difokuskan pada program pendayagunaan produktif yang terdiri atas:

  • Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Micro Economic Empowerment)
  • Pemberdayaan Pertanian dan Peternakan
  • Pengembangan Pendidikan (Educational Development)
  • Pelayanan Sosial dan Dakwah (Social and Dakwah Service)

Siap untuk Donasi?

Tentang Kami

Lazismu adalah Lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan dana zakat, infaq, waqaf, dan dana kedermawanan lainnya dengan cara produktif baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi yang didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada tahun 2002.

Donasi Instan

Rekening

  • Jatim Syariah : 6142 5555 40 a.n. Lazismu Kabupaten Malang

  • BCA Syariah : 0536 555 444 a.n. Lazismu Kabupaten Malang

  • Muamalat : 7150 100 100 a.n. Lazismu Kabupaten Malang

  • BNI : 044 2423 241 a.n. Lazismu Kabupaten Malang

Dana yang didonasikan melalui Lazismu Kabupaten Malang bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya.