Zakat Kontemporer (Zakat Hadiah dan Hasil Undian)

Muhammadiyah sebagai gerakan islam yang berwatak tarjih dan tajdid dalam merumuskan gerakan purifikasi dan dinamisasi harus dapat menjawab permasalahan kontemporer salah satunya yakni zakat hadiah dan hasil undian.

Zakat hadiah dan hasil undian merupakan zakat kontemporer yang terjadi saat seseorang memperoleh harta atau hadiah berupa uang atau barang melalui undian atau kuis, harta tersebut juga dapat diperoleh melalui bonus pekerjaan.

Harta yang diperoleh secara tak terduga melalui hibah, hadiah atau hasil dari suatu undian/kuis tersebut, apabila nominalnya mencapai nisab atau sudah setara dengan nishab emas (85 gram atau lebih). Maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen, sebagaimana zakat emas dan perak yang dapat ditunaikan segera setelah diterima.

Adapun sebagian ulama menganalogikan (meng-qiyas-kan) harta hadiah seperti rikaz (harta temuan). Sehingga kadar zakat yang dikeluarkan ialah 20 Persen. Namun, pendapat ini dianggap kurang tepat dan agak membebankan. Karena rikaz ialah sesuatu yang diperoleh tanpa diduga-duga dan diharapkan karena umumnya diperoleh tanpa adanya usaha.

Seperti kita ketahui, hadiah dari hasil undian atau perlombaan merupakan sesuatu yang diduga dan diharapkan serta memerlukan usaha untuk memperolehnya. Sehingga beberapa ulama menganalogikannya seperti zakat profesi, karena ada beberapa hadiah atau bonus yang didapatkan melalui prestasi dalam suatu pekerjaan. Maka zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen.

Khusus hadiah yang di dapat melalui undian/ kuis maka zakatnya dikeluarkan setelah dikurangi biaya administrasi, pajak (after tax) dan lain sebagainya. Yang dapat dibayarkan sejak harta tersebut diterima karena tidak ada syarat haul-nya.

Adapun apabila hadiah atau bonus tersebut sudah biasa diberikan maka boleh digabungkan dengan kekayaan yang dimiliki kemudian dikeluarkan setelah satu tahun sejak keseluruhan harta telah mencapai nisab dengan kadar 2,5 %.

Berikut ini contoh mengenai perhitungannya:

Bapak Azis mendapat hadiah uang sebesar Rp. 50.000.000 dan pajak hadiah yang ditanggung pemenang sebesar 20%.

Cara menghitungnya :
50.000.000×20%=10.000.000

Sisa uang hadiah setelah dipotong pajak :
50.000.000-10.000.000=40.000.000

Maka zakat yang dikeluarkan 2,5%
2,5%×40.000.000=1.000.000

Total uang yang dikeluarkan untuk zakat oleh bapak Azis sebesar Rp. 1.000.000

Maka dari kedua pendapat ulama, penyamaan zakat hadiah dan hasil undian dengan zakat profesi dianggap lebih tepat, karena dianggap tidak membebankan orang yang memperoleh hadiah/ bonus pekerjaan.

Adapun apabila ada sebagian orang yang men-qiyas-kan harta hadiah sama dengan rikaz (harta temuan) dan menghitung kadar zakatnya sebanyak 20 persen maka diperbolehkan, jika si penerima hadiah tidak terbebani atau keberatan. Wallahu A’lam (bu)

Sumber : Foto oleh Kim Stiver

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *