RINGKASAN FIQIH PUASA RAMADHAN

Makna Puasa

Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan Ash Shiyaam. Secara bahasa Ash Shiyam artinya adalah al imsaak yaitu menahan diri. Sedangkan secara istilah, ash shiyaam artinya : beribadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum dan segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa, dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Hukum Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan hukumnya wajib berdasarkan firman Allah SWT :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS. Al Baqorah : 183)

Dan juga karena puasa ramadhan adalah salah satu dari rukun Islam yang lima. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :

Islam dibangun di atas lima rukun: syahadat laa ilaaha illallah muhammadur rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, haji dan puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari – Muslim).

Syarat Sah Berpuasa

  • Islam
  • Baligh
  • Berakal
  • Muqim (tidak sedang safar)
  • Suci dari haid dan nifas
  • Mampu berpuasa
  • Niat

Orang-Orang yang Dibolehkan Tidak Berpuasa

  • Orang sakit yang bisa membahayakan dirinya jika berpuasa.

Jumhur ulama mengatakan bahwa orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah yang jika berpuasa itu dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan serius pada kesehatannya. Adapun orang yang sakit ringan yang jika berpuasa tidak ada pengaruhnya sama sekali atau pengaruhnya kecil, seperti pilek, sakit kepala, maka ia wajib tetap berpuasa dan tidak boleh meninggalkan puasa. Terkait adanya kewajiban qadha atau tidak, orang sakit dibagi menjadi 2 macam:

– Orang yang sakitnya diperkirakan masih bisa sembuh, maka wajib meng-qadha ketika sudah mampu untuk menjalankan puasa.

– Orang yang sakitnya diperkirakan tidak bisa sembuh, maka membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.

  • Musafir
  • Orang yang sudah tua renta
  • Wanita hamil dan menyusui
  • Orang yang memiliki sebab-sebab yang membolehkan tidak berpuasa, diantaranya :

– Orang yang pekerjaannya terasa berat. Orang yang demikian tetap wajib meniatkan diri berpuasa dan wajib berpuasa. Namun ketika tengah hari bekerja lalu terasa sangat berat hingga dikhawatirkan dapat membahayakan dirinya, boleh membatalkan puasa ketika itu, dan wajib meng-qadha-nya di luar Ramadhan.

– Orang yang sangat kelaparan dan kehausan sehingga bisa membuatnya binasa. Orang yang demikian wajib berbuka dan meng-qadha-nya di hari lain.

– Mujahid fi sabilillah yang sedang berperang di medan perang. Dibolehkan bagi mereka untuk meninggalkan berpuasa. Berdasarkan hadits: “Sesungguhnya musuh kalian telah mendekati kalian, maka berbuka itu lebih menguatkan kalian, dan hal itu merupakan rukhshah.” (HR. Muslim)

Oleh : Zaitun Sulaiman (Kepala Sekolah SD Al-Huda Kota Batu)
Photo by Farhan Azam on Unsplash