Penjelasan yang sejalan juga ditemukan dalam sejumlah hadis Nabi saw. Di antaranya hadis riwayat Ahmad, Muslim, dan at-Tirmidzi dari Buraidah:
“Diriwayatkan dari Buraidah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ‘Aku pernah melarang kamu sekalian makan daging kurban lewat dari tiga hari, supaya orang yang mampu dapat menyantuni orang yang tidak mampu. Makanlah kalian apa yang tampak, berikan untuk makan (orang lain) dan simpanlah’.” (HR. Ahmad, Muslim, dan at-Tirmidzi)
Hadis ini menerangkan bahwa daging kurban boleh dikonsumsi sendiri, dibagikan kepada orang lain, dan disimpan untuk kemudian hari.
Dalam hadis riwayat Muslim dari Abu Sa’id disebutkan:
“Diriwayatkan dari Abu Sa’id, bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu sekalian makan daging kurban lewat dari tiga hari.’ Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah saw, bahwa mereka mempunyai keluarga, bujang, dan pembantu. Kemudian Rasulullah saw bersabda: ‘Makanlah kalian, berikan untuk makan (orang lain), tahanlah, dan simpanlah’.” (HR. Muslim)
Sementara itu, dalam hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra disebutkan:
“Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ia berkata: Pada zaman Rasulullah saw, ada beberapa keluarga dari penduduk suatu desa berdatangan tentang daging kurban. Rasulullah saw bersabda: ‘Simpanlah selama tiga hari, kemudian sedekahkanlah sisanya.’ … Kemudian Rasulullah saw bersabda: ‘Hanyasanya saya melarang kamu sekalian karena masih banyak orang yang membutuhkan; maka makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah’.” (Muttafaq ‘Alaih)
Tiga Kelompok Penerima Daging Kurban
Berdasarkan keseluruhan ayat Al-Qur’an dan hadis di atas, dapat dipahami dengan jelas bahwa daging kurban diperuntukkan bagi tiga kelompok penerima, yaitu:
Pertama — Shahibul kurban beserta seluruh anggota keluarganya
Kedua — Kaum fakir miskin dan mereka yang secara aktif meminta bantuan
Ketiga — Mereka yang tidak meminta-minta, namun sesungguhnya membutuhkan atau layak untuk menerima pemberian
Tidak Ada Ketentuan Baku soal Proporsi Pembagian
Adapun mengenai jumlah bagian untuk masing-masing kelompok, Al-Qur’an maupun hadis tidak menetapkan angka yang pasti dan mengikat. Tidak ada pembagian baku yang mengatur berapa persen menjadi hak shahibul kurban, berapa persen untuk sedekah, dan berapa persen untuk hadiah kepada orang lain.
Oleh sebab itu, pembagian daging kurban disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan nyata masyarakat setempat. Namun demikian, mengingat begitu banyaknya perintah Allah dalam Al-Qur’an yang menekankan kepedulian terhadap kaum fakir miskin, maka distribusi daging kurban hendaknya lebih mengutamakan dan memprioritaskan mereka yang paling membutuhkan.
Referensi : muhammadiyah.or.id | fatwatarjih.or.id

