Mencapai konsentrasi penuh dalam shalat dapat diwujudkan salah satunya dengan menghindari gerakan-gerakan yang tidak termasuk bagian dari shalat. Dalam sebuah fatwa yang telah ada, ditegaskan bahwa menggerakkan anggota badan sebaiknya dihindari karena berpotensi mengurangi kesempurnaan ibadah shalat. Meski demikian, hal tersebut bukan berarti setiap gerakan tambahan mutlak dilarang. Fatwa yang sama juga menegaskan bahwa gerakan tambahan yang wajar tetap diperbolehkan apabila terdapat alasan dan kebutuhan yang dapat dibenarkan oleh syariat Islam.
Landasan Hadis: Gerakan Tambahan dalam Shalat
Hadis Menggendong Anak saat Shalat
Diriwayatkan dari Abu Qatadah Al-Anshari bahwa Rasulullah saw. pernah melaksanakan shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah — putri dari Abu Al-Ash bin Rabi’ah bin ‘Abdu Syamsi ra. Setiap kali sujud, beliau meletakkan anak tersebut, dan ketika berdiri kembali, beliau menggendongnya lagi. (HR. Al-Bukhari)
Hadis ini memperlihatkan dengan jelas bahwa Nabi saw. melakukan tindakan menggendong dan meletakkan sang cucu selama shalat berlangsung — sebuah tindakan yang jelas bukan bagian dari gerakan shalat itu sendiri. Lebih dari sekadar gerakan biasa, tindakan tersebut bahkan bisa menjadi sebuah keharusan apabila berkaitan dengan terjaganya keabsahan shalat atau dalam rangka melindungi keselamatan diri maupun orang lain.
Hadis Melepas Sandal karena Najis
Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri ra., dikisahkan bahwa suatu ketika Nabi saw. tengah melaksanakan shalat bersama para sahabatnya. Di tengah shalat, beliau tiba-tiba melepas kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kiri. Menyaksikan hal itu, para sahabat pun ikut melepaskan sandal mereka.
Usai shalat, Rasulullah saw. bertanya tentang alasan mereka melepas sandal. Para sahabat menjawab bahwa mereka mengikuti apa yang beliau lakukan. Rasulullah saw. kemudian menjelaskan bahwa Jibril telah datang memberitahunya bahwa pada kedua sandalnya terdapat najis. Beliau lalu menyampaikan: apabila seseorang hendak mendatangi masjid, periksalah sandalnya terlebih dahulu, dan jika ditemukan kotoran, bersihkanlah sebelum shalat mengenakannya. (HR. Abu Dawud)
Hadis Membunuh Hewan Berbahaya saat Shalat
Masih dalam riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda bahwa dua binatang hitam boleh dibunuh meskipun sedang dalam keadaan shalat, yaitu ular dan kalajengking. (HR. Abu Dawud)
Hukum Menyingkirkan Kucing di Tempat Sujud
Berpijak pada hadis-hadis di atas, berkaitan dengan pertanyaan tentang kucing yang duduk di tempat sujud, pendapat yang dapat disampaikan adalah bahwa seseorang diperbolehkan melakukan gerakan tambahan yang ringan untuk menyingkirkan kucing tersebut saat hendak bersujud. Tindakan seperti ini termasuk dalam kategori gerakan tambahan ringan yang tidak membatalkan shalat.
Kebolehan ini juga diperkuat oleh ijmak para ulama, sebagaimana tercantum dalam beberapa kitab rujukan:
- Ibnu Rusyd dalam Bidāyah al-Mujtahid wa Nihāyah al-Muqtasid (I/126)
- Ibnu ‘Abd al-Barr dalam Al-Istizkār (II/274)
- Az-Zaila’i dalam Tabyin al-Haqa’iq Syarh Kanz ad-Daqa’iq (I/164)
Al-Imrani dalam al-Bayān fī Mazhab Imām asy-Syāfi’i secara khusus menegaskan bahwa apabila seseorang melakukan gerakan di luar gerakan shalat dan gerakan itu tergolong ringan — seperti menghalau orang yang lewat, membuka pintu, melepas sandal, merapikan pakaian, mengangkat atau meletakkan sesuatu, memberi isyarat, dan hal-hal serupa — maka shalatnya tidak batal (Al-Imrani: II/315).
Jika ditelaah lebih mendalam, kesepakatan para ulama tersebut sejatinya bertujuan untuk menjaga kekhusyukan shalat itu sendiri. Sebab gerakan-gerakan tambahan itu dilakukan justru dalam rangka menghilangkan atau menghindari hal-hal yang berpotensi mengganggu jalannya shalat. Rasulullah saw. sendiri, sebagai teladan terbaik dalam beribadah, pernah melakukan gerakan-gerakan ringan di luar gerakan shalat ketika memang diperlukan demi kelangsungan shalat yang baik.
Hukum Mematikan HP yang Berbunyi saat Shalat
Ketentuan yang sama berlaku pula untuk pertanyaan tentang HP yang tiba-tiba berbunyi ketika sedang shalat. Ketika hal itu terjadi, seseorang yang sedang shalat perlu segera mematikan bunyi HP tersebut agar kekhusyukan shalatnya tidak terganggu. Lebih-lebih jika shalat dilaksanakan secara berjamaah, maka mematikan bunyi HP menjadi sangat dianjurkan bahkan hampir diwajibkan demi tidak mengganggu kekhusyukan jamaah lainnya.
Larangan mengganggu orang yang sedang shalat dapat ditemukan dalam hadis Nabi saw. yang diriwayatkan Imam Ahmad dari Ibnu Umar. Dalam riwayat tersebut, dikisahkan Rasulullah saw. pernah melakukan iktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan di sebuah tenda dari pelepah kurma. Pada suatu hari, beliau mengeluarkan kepalanya dan bersabda bahwa orang yang shalat pada hakikatnya sedang bermunajat kepada Allah ‘Azza wa Jalla, maka hendaknya setiap orang memperhatikan bagaimana ia bermunajat kepada Rabb-nya, dan janganlah sebagian dari kalian mengeraskan suara bacaan Al-Qur’an hingga mengganggu orang lain yang juga sedang shalat. (HR. Ahmad No. 5096)
Apabila bacaan Al-Qur’an saja tidak boleh mengganggu orang yang sedang shalat, tentu bunyi HP yang berdering jauh lebih tidak diperbolehkan untuk membuat orang lain terganggu dalam shalatnya.
Kesimpulan
Dari seluruh uraian dalil dan penjelasan di atas, dapat ditarik tiga kesimpulan penting:
- Menyingkirkan kucing di tempat sujud diperbolehkan. Tindakan ini termasuk gerakan tambahan ringan yang dibolehkan dalam shalat. Bahkan gerakan tambahan dapat menjadi wajib apabila menyangkut hal-hal yang mengancam keselamatan, seperti anak kecil yang bermain dengan aliran listrik atau kehadiran hewan berbahaya, sebagaimana yang telah dijelaskan secara tegas dalam hadis-hadis Nabi saw.
- Mematikan bunyi HP saat shalat diperbolehkan, bahkan sangat dianjurkan. Tindakan ini termasuk gerakan yang dibolehkan, dan dianjurkan kuat terutama dalam shalat berjamaah agar kekhusyukan seluruh jamaah tidak terganggu.
- Persiapan sebelum shalat adalah langkah terbaik. Setiap orang hendaknya melakukan antisipasi sejak sebelum memulai shalat, termasuk menonaktifkan HP atau mengaktifkan mode silent agar tidak ada suara yang muncul di tengah shalat. Ini merupakan tindakan yang paling dianjurkan karena termasuk bagian dari persiapan menyambut shalat — dan persiapan yang baik sebelum shalat adalah salah satu cara terbaik untuk meraih ketenangan dan kekhusyukan dalam beribadah.
Semoga bermanfaat dan mencerahkan. Wallahu a’lam bish-shawab. ✦
Referensi : pwmjateng.com | muhammadiyahsolo.com | Majalah Suara Muhammadiyah Edisi 08 (April 2025)

