Gaji Sudah Dipotong Pajak, Apakah Masih Wajib Membayar Zakat?

Gaji Sudah Dipotong Pajak, Apakah Masih Wajib Membayar Zakat?

Pertanyaan mengenai kewajiban membayar zakat setelah gaji dipotong pajak penghasilan kerap muncul di kalangan pekerja dan pegawai dengan pendapatan rutin. Banyak yang bertanya, apakah zakat masih wajib ditunaikan ketika pajak telah dibayarkan setiap bulan? Untuk menjawab persoalan ini secara tepat, diperlukan pemahaman yang jelas mengenai hubungan antara zakat dan pajak, termasuk persamaan serta perbedaannya.

Secara umum, zakat dan pajak memang memiliki sejumlah kesamaan. Keduanya bersifat wajib dan mengikat, serta dikelola melalui lembaga resmi guna menjamin efektivitas penghimpunan dan penyalurannya. Dari sisi tujuan, zakat dan pajak sama-sama diarahkan untuk menyelesaikan persoalan ekonomi dan mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.

Namun demikian, kesamaan tersebut tidak berarti zakat dan pajak dapat saling menggantikan. Zakat memiliki karakteristik khusus yang tidak dimiliki oleh pajak. Secara bahasa, zakat bermakna suci, tumbuh, dan berkembang. Dalam pengertian syariat, zakat adalah kewajiban bagi umat Islam untuk mengeluarkan sebagian harta tertentu dan menyalurkannya kepada golongan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, seperti fakir, miskin, dan asnaf lainnya.

Pajak, di sisi lain, merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Besaran, tarif, dan mekanismenya dapat berubah sesuai dengan kebutuhan negara dan kebijakan fiskal yang berlaku. Dengan demikian, pajak bersifat administratif dan temporal, sedangkan zakat bersifat ibadah yang tetap dan tidak berubah sepanjang masa.

Perbedaan mendasar lainnya terletak pada dasar hukumnya. Zakat bersumber langsung dari Al-Qur’an dan hadis, sehingga menjadi bagian tak terpisahkan dari ajaran Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 43: “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat…” Ayat ini menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban agama yang tidak dapat ditinggalkan. Sementara itu, pajak ditetapkan oleh negara sebagai instrumen pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Motivasi dalam menunaikan zakat dan pajak juga berbeda. Zakat dibayarkan atas dasar keimanan dan ketakwaan kepada Allah, sebagai bentuk penyucian harta dan pendekatan diri kepada-Nya. Hal ini ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 267 yang memerintahkan agar harta terbaik dikeluarkan di jalan Allah. Pajak, sebaliknya, dilandasi oleh kewajiban sebagai warga negara untuk mendukung keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan nasional.

Dari sisi ketentuan teknis, nisab dan tarif zakat telah ditetapkan oleh syariat dan bersifat tetap. Zakat penghasilan, misalnya, dikenakan apabila pendapatan telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas, dengan tarif sebesar 2,5 persen. Pajak tidak memiliki ketentuan nisab dan tarif tetap, karena besarannya ditentukan oleh kebijakan negara dan dapat berubah dari waktu ke waktu.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang berbeda. Oleh karena itu, kewajiban membayar zakat tetap berlaku meskipun gaji telah dipotong pajak, selama penghasilan tersebut telah mencapai nisab. Pajak tidak dapat menggugurkan kewajiban zakat, karena zakat merupakan perintah agama yang bersifat mutlak bagi setiap Muslim yang mampu.

Meski demikian, dalam praktik tertentu, negara atau lembaga zakat dapat mengintegrasikan mekanisme zakat dan pajak untuk mencegah beban ganda bagi masyarakat. Namun secara prinsip, kewajiban zakat tetap berdiri sendiri.

Menunaikan zakat profesi setelah pajak bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga wujud kepedulian sosial yang nyata. Zakat yang ditunaikan secara rutin berperan penting dalam mengurangi kemiskinan, memperkuat solidaritas umat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, kepatuhan terhadap zakat dan pajak mencerminkan komitmen seorang Muslim terhadap ajaran agama sekaligus tanggung jawab sebagai warga negara.

Referensi :

Kewajiban Zakat Profesi Setelah Dipotong Pajak

Gaji Telah Dipotong Pajak, Apakah Tetap Wajib Membayar Zakat?

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *