Apakah Perhiasan Wajib Dikeluarkan Zakatnya?

Apakah Perhiasan Wajib Dikeluarkan Zakatnya?

Perhiasan merupakan salah satu harta yang banyak dimiliki masyarakat. Sebagian orang menggunakannya untuk mempercantik diri, sementara sebagian lainnya menjadikan perhiasan—khususnya emas dan perak—sebagai bentuk simpanan atau investasi. Hal ini karena perhiasan dinilai relatif aman, mudah dicairkan, dan memiliki risiko yang lebih ringan dibandingkan instrumen investasi lainnya.

Namun, masih banyak yang belum memahami bahwa perhiasan tertentu dapat dikenakan kewajiban zakat. Mengapa perhiasan bisa wajib dizakati? Hal ini karena perhiasan termasuk harta yang berpotensi menjadi kelebihan dari kebutuhan dasar seseorang.

Perhiasan dan Konsep Harta Lebih dari Kebutuhan

Dalam Islam, zakat dikenakan pada harta yang melebihi kebutuhan pokok. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam QS. Al-Baqarah ayat 219, yang artinya:

“Dan mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: yang lebih dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah [2]: 219)

Ayat ini menjelaskan bahwa harta yang menjadi objek zakat adalah harta yang berada di luar kebutuhan utama. Oleh karena itu, perhiasan yang digunakan sehari-hari secara wajar untuk berhias tidak termasuk harta yang wajib dizakati, karena masih tergolong kebutuhan.

Kriteria Perhiasan yang Wajib Dizakati

Perhiasan emas menjadi wajib dizakati apabila memenuhi beberapa kriteria berikut:

  1. Melebihi batas penggunaan wajar, seperti perhiasan yang jarang dipakai, disimpan dalam waktu lama, atau secara sengaja dijadikan tabungan atau investasi.
  2. Telah mencapai haul, yaitu dimiliki selama satu tahun penuh.
  3. Telah mencapai nisab, yaitu setara dengan 85 gram emas murni.

Apabila perhiasan yang dimiliki bukan emas murni, maka perlu dihitung kadar emas murninya terlebih dahulu. Nilai tersebut kemudian disesuaikan dengan harga emas murni setara 85 gram. Jika nilainya belum mencapai nisab, maka zakat belum diwajibkan.

Dalil Kewajiban Zakat Perhiasan Emas

Kewajiban zakat perhiasan emas memiliki dasar yang kuat dalam hadis Nabi ﷺ. Dalam Hadis Riwayat Ahmad, disebutkan:

Dari Asma’ binti Yazid radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Aku masuk bersama bibiku menemui Rasulullah ﷺ, dan saat itu bibiku memakai gelang emas. Rasulullah ﷺ bertanya, “Apakah kalian telah menunaikan zakat perhiasan ini?” Kami menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Tidakkah kalian takut jika Allah akan memakaikan kepada kalian gelang dari api neraka? Maka tunaikanlah zakatnya.” (HR. Ahmad)

Selain itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memberikan peringatan keras bagi orang yang menyimpan emas dan perak namun tidak menunaikan zakatnya, sebagaimana firman-Nya dalam QS. At-Taubah ayat 34:

 يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّ كَثِيۡرًا مِّنَ الۡاَحۡبَارِ وَالرُّهۡبَانِ لَيَاۡكُلُوۡنَ اَمۡوَالَ النَّاسِ بِالۡبَاطِلِ وَيَصُدُّوۡنَ عَنۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ​ؕ وَالَّذِيۡنَ يَكۡنِزُوۡنَ الذَّهَبَ وَالۡفِضَّةَ وَلَا يُنۡفِقُوۡنَهَا فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِۙ فَبَشِّرۡهُمۡ بِعَذَابٍ اَلِيۡمٍۙ‏ 

“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka azab yang pedih.” (QS. At-Taubah [9]: 34)

Ayat ini menunjukkan bahwa menyimpan emas dan perak tanpa menunaikan zakatnya adalah perbuatan yang diharamkan, sedangkan menyimpan emas dan perak yang telah dizakati tidaklah terlarang.

Peringatan serupa juga terdapat dalam hadis Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah ﷺ menjelaskan ancaman berat bagi orang yang memiliki emas dan perak namun tidak menunaikan zakatnya, berupa siksa pada hari kiamat.

Nisab dan Kadar Zakat Emas dan Perak

Kewajiban zakat atas simpanan emas dan perak telah menjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama. Nisab zakat emas adalah 20 dinar, di mana satu dinar setara dengan 4,25 gram emas, sehingga nisab emas adalah 85 gram emas murni. Adapun zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total simpanan emas.

Sementara itu, nisab zakat perak adalah 200 dirham. Satu dirham memiliki berat sekitar 2,975 gram, sehingga nisab perak adalah 595 gram perak. Zakat perak yang wajib dikeluarkan juga sebesar 2,5 persen dari total simpanan.

Penutup

Berdasarkan Panduan Syariah LAZISMU, perhiasan emas yang disimpan sebagai tabungan atau investasi, telah mencapai haul dan nisab, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Kewajiban ini merupakan bentuk ketaatan kepada Allah sekaligus sarana penyucian harta.

Menunaikan zakat perhiasan bukan hanya menjalankan kewajiban syariat, tetapi juga menghadirkan keberkahan, menjaga harta tetap bersih, dan membantu mereka yang berhak menerimanya.

Referensi :

PERHIASAN WAJIB DIKELUARKAN ZAKAT?

Zakat Emas dan Perak

https://muhammadiyah.or.id/2022/10/punya-simpanan-emas-seberat-85-gram-wajib-bayar-zakat/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *