Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang berwatak tarjih dan tajdid senantiasa berupaya merumuskan gerakan purifikasi dan dinamisasi untuk menjawab berbagai persoalan kontemporer. Salah satu persoalan tersebut adalah zakat hadiah dan hasil undian.
Zakat hadiah dan hasil undian termasuk dalam kategori zakat kontemporer. Zakat ini muncul ketika seseorang memperoleh harta atau hadiah — baik berupa uang maupun barang — melalui undian, kuis, atau bahkan bonus dari pekerjaan.
Ketentuan Nishab dan Kadar Zakat Hadiah
Harta yang diperoleh secara tak terduga, baik melalui hibah, hadiah, maupun hasil undian atau kuis, wajib dizakatkan apabila nominalnya sudah mencapai nishab emas, yaitu setara 85 gram emas atau lebih. Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen, mengikuti ketentuan zakat emas dan perak, dan dapat ditunaikan segera setelah harta tersebut diterima.
Dua Pandangan Ulama tentang Kadar Zakat Hadiah
Pandangan Pertama: Dianalogikan dengan Rikaz (Harta Temuan)
Sebagian ulama menganalogikan (meng-qiyas-kan) harta hadiah dengan rikaz atau harta temuan, sehingga kadar zakat yang dikeluarkan menjadi 20 persen. Namun pandangan ini dinilai kurang tepat dan cenderung memberatkan. Alasannya, rikaz adalah harta yang diperoleh tanpa diduga-duga dan tanpa diharapkan, karena umumnya didapat tanpa adanya usaha.
Sementara itu, hadiah dari hasil undian atau perlombaan justru merupakan sesuatu yang diduga dan diharapkan, serta memerlukan usaha tertentu untuk memperolehnya.
Pandangan Kedua: Dianalogikan dengan Zakat Profesi
Karena karakteristiknya yang melibatkan usaha, beberapa ulama menganalogikan zakat hadiah dengan zakat profesi — mengingat sebagian hadiah atau bonus diperoleh melalui prestasi dalam suatu pekerjaan. Dengan pendekatan ini, kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen.
Cara Menunaikan Zakat Hadiah dan Undian
Khusus untuk hadiah yang diperoleh melalui undian atau kuis, zakat dikeluarkan setelah dikurangi biaya administrasi, pajak (after tax), dan pungutan lainnya. Zakat ini dapat dibayarkan sejak harta tersebut diterima, karena tidak ada syarat haul yang berlaku.
Namun, apabila hadiah atau bonus tersebut sudah bersifat rutin dan biasa diterima, maka boleh digabungkan dengan kekayaan yang dimiliki dan dikeluarkan zakatnya setelah satu tahun (haul), sejak keseluruhan harta mencapai nishab, dengan kadar 2,5 persen.
Contoh Perhitungan Zakat Hadiah
Berikut ilustrasi perhitungan zakat hadiah dan hasil undian:
Bapak Azis mendapatkan hadiah uang sebesar Rp50.000.000, dengan pajak hadiah yang ditanggung pemenang sebesar 20%.
Langkah perhitungan:
Pajak yang harus dibayar: Rp50.000.000 × 20% = Rp10.000.000
Sisa uang hadiah setelah dipotong pajak: Rp50.000.000 − Rp10.000.000 = Rp40.000.000
Zakat yang wajib dikeluarkan (2,5%): 2,5% × Rp40.000.000 = Rp1.000.000
Dengan demikian, total zakat yang harus dikeluarkan oleh Bapak Azis adalah Rp1.000.000.
Kesimpulan: Pendapat Mana yang Lebih Tepat?
Dari kedua pandangan ulama tersebut, penyamaan zakat hadiah dan hasil undian dengan zakat profesi dinilai lebih tepat, karena pendekatan ini dianggap tidak memberatkan orang yang memperoleh hadiah atau bonus pekerjaan.
Meski demikian, apabila ada sebagian orang yang tetap ingin meng-qiyas-kan harta hadiah dengan rikaz (harta temuan) dan menghitung kadar zakatnya sebesar 20 persen, hal tersebut tetap diperbolehkan — selama penerima hadiah tidak merasa terbebani atau keberatan dengan kadar tersebut.
Sumber : Foto oleh Kim Stiver


