Zakat & Sedekah

Zakat & Sedekah: 3 Perbedaan Penting yang Wajib Kita Tahu

Dalam Islam, berbagi bukan sekadar memberi, melainkan wujud nyata kepedulian sosial. Dua instrumen utamanya adalah zakat dan sedekah. Meski tujuannya sama-sama untuk membantu sesama, keduanya memiliki aturan yang sangat berbeda—mulai dari hukum, bentuk pemberian, hingga siapa yang berhak menerima.

Memahami perbedaan ini sangat krusial agar kita tidak keliru dalam menunaikan kewajiban maupun dalam mengejar amalan sunnah. Mari kita bedah tiga aspek utamanya berdasarkan tuntunan syariat.

  1. Subjek: Siapa yang Wajib Memberi?

Perbedaan pertama terletak pada siapa yang dibebankan amalan tersebut. Sedekah adalah amalan yang sangat fleksibel dan dianjurkan (sunnah) bagi setiap Muslim, tanpa melihat status ekonomi. Siapa pun, baik kaya maupun miskin, kuat maupun lemah, bisa bersedekah sesuai kemampuan sebagai cermin keikhlasan hati.

Berbeda dengan sedekah, zakat adalah kewajiban yang hanya dibebankan kepada mereka yang mampu secara finansial dan telah memenuhi syarat tertentu (nisab dan haul). Hal ini ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad Saw:

“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat dari harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. al-Bukhārī dan Muslim).

Singkatnya, zakat adalah hak fakir miskin yang wajib dipungut dari harta orang kaya yang sudah mencapai ambang minimal kepemilikan (nisab) dan masa simpan satu tahun (haul). Sementara sedekah terbuka bagi siapa saja, kapan saja.

  1. Objek: Apa yang Bisa Dibagikan?

Perbedaan kedua ada pada wujud pemberiannya. Sedekah memiliki cakupan yang luar biasa luas. Ia tidak melulu soal uang atau harta, tapi mencakup segala bentuk kebaikan fisik maupun non-fisik, sebagaimana sabda Nabi Saw:

“Setiap perbuatan baik adalah sedekah.” (HR. al-Bukhārī).

Membantu tetangga, memberi nasihat bijak, hingga menyingkirkan kerikil di jalan adalah bentuk sedekah. Sebaliknya, zakat adalah ibadah yang sangat terukur dan terikat aturan syariat. Objek zakat terfokus pada harta fisik tertentu, seperti hasil tani, ternak, emas, perak, atau hasil perdagangan dengan kadar yang sudah ditetapkan (misalnya 2,5%).

  1. Penerima: Siapa yang Berhak Mendapatkan?

Poin ketiga yang paling mencolok adalah target penerimanya. Penyaluran zakat sangat ketat dan hanya boleh diberikan kepada delapan golongan (asnaf) yang telah ditetapkan oleh Al-Qur’an:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. al-Taubah: 60).

Sedangkan sedekah jauh lebih luas dan fleksibel. Sebagaimana riwayat Abu Hurairah, sedekah bisa dimulai dari lingkaran terdekat:

“Seorang laki-laki berkata: “Ya Rasulullah, saya mempunyai satu dinar.” Rasulullah bersabda: “Sedekahkanlah untuk dirimu.” Ia berkata: “Ada lagi satu dinar.” Beliau bersabda: “Sedekahkanlah untuk istrimu.” Ia berkata lagi: “Masih ada satu dinar.” Beliau bersabda: “Sedekahkanlah untuk anakmu.” Ia berkata: “Masih ada satu dinar.” Beliau bersabda: “Sedekahkanlah kepada pelayanmu.” Ia berkata: “Ada satu dinar lagi.” Rasulullah bersabda: “Terserah padamu, engkau lebih mengetahui ke mana yang lebih baik” [HR Abū Dāwud, al-Nasā’ī, dan al-Ḥākim].

Penutup: Zakat sebagai Pilar, Sedekah sebagai Ornamen

Perbedaan ini menunjukkan betapa indahnya sistem sosial dalam Islam. Zakat hadir sebagai pilar keadilan ekonomi, sementara sedekah menjadi etika kemanusiaan yang mempercantik iman. Keduanya adalah jalan untuk mengetuk pintu rahmat Allah Swt:

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakannya baginya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki), dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (QS. al-Baqarah: 245)

Jangan menunda kebaikan. Jika harta Anda sudah mencapai nisab, segeralah berzakat. Jika belum, jangan ragu untuk bersedekah. Allah menjanjikan balasan berlipat bagi setiap tangan yang memberi dengan ikhlas.

Referensi:

muhammadiyah.or.id | majelistabligh.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *