Penetapan Bulan Zulhijah 1447 H / 2026 M
Berdasarkan hasil hisab yang telah dilakukan, ijtimak menjelang Zulhijah 1447 H berlangsung pada Sabtu Pon, 29 Zulkaidah 1447 H, bertepatan dengan 16 Mei 2026 M pukul 20:01:02 UTC.
Pada saat matahari terbenam di hari terjadinya ijtimak tersebut, tidak ada satu pun wilayah di seluruh permukaan bumi yang memenuhi Parameter Kalender Global (PKG) 1, yakni ketinggian Bulan ≥ 5° dan elongasi Bulan ≥ 8°. Demikian pula PKG 2 tidak terpenuhi, karena setelah pukul 24:00 UTC tidak ada wilayah daratan Amerika yang pada saat matahari terbenam di hari ijtimak itu memenuhi parameter tersebut, dan ijtimak sendiri terjadi sebelum waktu fajar di Selandia Baru (17:47:31 UTC).
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan:
- 1 Zulhijah 1447 H → Senin Kliwon, 18 Mei 2026 M
- Hari Arafah (9 Zulhijah 1447 H) → Selasa Pon, 26 Mei 2026 M
- Iduladha (10 Zulhijah 1447 H) → Rabu Wage, 27 Mei 2026 M
Kurban merupakan ibadah harta terbaik dan amalan yang paling dicintai Allah Swt. pada hari Nahr (Iduladha) di bulan Zulhijah. Keutamaannya sungguh luar biasa — setiap helai bulu hewan kurban bernilai pahala, darahnya mensucikan harta, dan menjadi wasilah pengampunan dosa bagi mereka yang melaksanakannya.
Ibadah kurban merupakan bentuk ketaatan sekaligus sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad). Menjalankannya berarti menghidupkan salah satu sunnah Nabi yang mulia, dan terdapat dalil umum yang menegaskan keutamaan luar biasa dari menghidupkan sunnah tersebut.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barangsiapa yang menghidupkan sunnahku, maka ia telah mencintaiku. Dan barangsiapa yang telah mencintaiku, maka aku bersamanya di Surga.” (HR. Tirmidzi no. 2678)
Yang dimaksud dengan menghidupkan sunnah dalam konteks kurban adalah menjalankan syariat serta meneladani ketaatan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS. Kurban adalah perlambang dari ketundukan total kedua nabi tersebut kepada perintah Allah SWT. Allah ﷻ berfirman:
“Kemudian, Kami wahyukan kepadamu (Nabi Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim sebagai (sosok) yang hanif dan tidak termasuk orang-orang musyrik.” (QS. An-Nahl: 123)
Udhiyah atau kurban secara bahasa berarti hewan sembelihan yang dipotong pada hari Iduladha. Dalam terminologi syariat, udhiyah adalah hewan yang disembelih sebagai sarana taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala pada hari nahr (10 Zulhijah) dan hari-hari tasyriq (11–13 Zulhijah), dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.
- Hukum Berkurban dalam Islam
Para ulama telah bersepakat bahwa menyembelih hewan kurban lebih utama dibandingkan bersedekah dalam bentuk lain sebagai penggantinya. Hal ini dilandasi oleh amalan Rasulullah ﷺ yang secara konsisten melaksanakan kurban setiap tahun, begitu pula para Khulafaur Rasyidin sepeninggal beliau.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah dibanding mengalirkan darah dari hewan kurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan kurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR. Ibnu Majah)
Meski demikian, para ulama berbeda pandangan mengenai status hukumnya:
Pendapat Mayoritas Ulama (Jumhur)
Madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah bersepakat bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah — sangat dianjurkan, namun tidak sampai pada derajat wajib. Pandangan ini juga dipegang oleh sahabat-sahabat mulia seperti Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan Bilal bin Rabah radhiyallahu ‘anhum.
Di antara dalil yang mereka jadikan landasan adalah hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Zulhijah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun.” (HR. Muslim)
Ungkapan “ingin berkurban” dipahami sebagai isyarat bahwa ibadah ini bersifat sunnah, bukan wajib — karena seandainya wajib, tentu Nabi ﷺ akan menyampaikannya dengan redaksi perintah yang jauh lebih tegas. Disebutkan pula bahwa Abu Bakar dan Umar pernah tidak melaksanakan kurban selama satu hingga dua tahun, justru untuk menegaskan bahwa kurban bukanlah suatu kewajiban.
Pendapat Madzhab Hanafiyah
Sebagian ulama Madzhab Hanafiyah berpandangan bahwa berkurban adalah wajib bagi yang memiliki kemampuan. Mereka berlandaskan pada firman Allah ﷻ:
“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Dalam kaidah ushul fikih, perintah dalam Al-Qur’an pada dasarnya menunjukkan kewajiban, selama tidak ada dalil lain yang mengalihkannya. Selain itu, mereka juga berdalil dengan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barangsiapa memiliki kelapangan (rezeki) tetapi tidak berkurban, maka janganlah mendekati tempat salat kami.” (HR. Ibnu Majah)
Bagi ulama Hanafiyah, ancaman keras dalam hadis ini menunjukkan bahwa meninggalkan kurban bagi yang mampu adalah dosa — dan itu menjadi dalil atas kewajibannya.
Pendapat yang Paling Kuat
Pandangan yang paling kuat dan dipilih oleh mayoritas ulama kontemporer adalah bahwa kurban berhukum sunnah muakkadah. Kesimpulan ini didasarkan pada praktik Rasulullah ﷺ sendiri, kebiasaan para sahabat beliau, serta tidak adanya nash yang secara eksplisit mewajibkannya. Adapun hadis ancaman bagi yang tidak berkurban, dipahami sebagai bentuk penekanan terhadap pentingnya ibadah ini — bukan sebagai penetapan kewajiban.
- Hikmah Disyariatkannya Kurban
Ibadah kurban bukan semata-mata ritual penyembelihan. Di baliknya tersimpan hikmah dan pelajaran spiritual yang sangat dalam, di antaranya:
- Menghidupkan Sunnah Nabi Ibrahim AS
Kurban adalah cerminan nyata dari ketaatan total Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail ‘alaihimassalam kepada perintah Allah. Allah ﷻ berfirman dalam QS. An-Nahl: 123 agar kita meneladani millah (ajaran) Ibrahim yang hanif. Ibnu Jauzi rahimahullah menegaskan:
“Sesungguhnya mengikuti kebenaran itu adalah mengikuti seluruh agama (yang dibawa para rasul). Dan kita telah diperintahkan Allah SWT mengikuti agama sebelumnya karena mereka telah mendahului kita pada kebenaran.”
- Menempa Kepatuhan dan Kesabaran
Ibadah kurban mengajarkan nilai ketaatan tanpa syarat terhadap perintah Allah — meskipun terasa berat — sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim ketika mendapat perintah untuk menyembelih putranya yang sangat dicintai.
- Ungkapan Rasa Syukur yang Nyata
Melalui kurban, seorang Muslim menyatakan rasa syukur yang tulus atas segala nikmat rezeki dan kehidupan yang telah Allah limpahkan.
- Menjalankan Perintah Allah dan Sunnah Rasulullah ﷺ
Kurban adalah ibadah yang paling dicintai Allah pada hari-hari tasyriq, sebagaimana diperkuat oleh hadis:
“Tidak ada amalan yang lebih dicintai oleh Allah pada hari nahr selain mengalirkan darah (hewan kurban)…” (HR. Ibnu Majah)
- Amalan Paling Agung di Hari Iduladha
Rasulullah ﷺ bersabda bahwa pada hari nahr, tidak ada satu pun amalan manusia yang lebih dicintai Allah melebihi mengalirkan darah hewan kurban. Hewan kurban itu akan hadir di hari kiamat lengkap dengan tanduk, kuku, dan rambutnya — dan darahnya telah sampai kepada ridha Allah bahkan sebelum menyentuh bumi. (HR. Ibnu Majah)
- Bagian dari Syiar Agung Islam
Kurban termasuk dalam deretan syiar-syiar besar Islam yang wajib diagungkan, sebagaimana firman Allah ﷻ:
“Siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah, sesungguhnya hal itu termasuk dalam ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)
Dengan demikian, ibadah kurban sejatinya adalah sarana taqarrub kepada Allah SWT, ungkapan syukur atas nikmat-Nya yang tak terhingga, sekaligus peneladanan atas keikhlasan Nabi Ibrahim AS. Lebih dari itu, kurban juga menjadi wahana berbagi dengan sesama, menyucikan harta, menumbuhkan kepedulian sosial, dan semakin mempererat tali persaudaraan di antara umat Islam.
Referensi : majelistabligh.id

