Bencana alam seperti banjir, longsor, atau gempa bukan hanya merusak rumah dan infrastruktur, tetapi juga mengganggu kenyamanan ibadah para penyintas. Di tenda-tenda pengungsian, pakaian yang mereka kenakan sering kali basah, kotor, tercampur lumpur, bahkan mungkin terkena najis. Situasi ini menimbulkan pertanyaan penting di kalangan pengungsi: “Apakah salat tetap sah jika pakaian saya kotor atau terkena najis dan tidak bisa dibersihkan?”
Dalam kondisi seperti ini, syariat Islam memberikan kelonggaran yang sangat jelas. Para ulama menegaskan bahwa salat tetap wajib ditunaikan meski memakai pakaian yang kotor atau terkena najis, selama tidak ada kemampuan untuk mensucikannya. Artikel ini membahas dasar fikih, dalil-dalil, hingga panduan praktis salat di situasi darurat bencana.
Salat dalam Kondisi Normal: Pakaian Suci Sebagai Syarat
Dalam keadaan normal, syariat mengajarkan agar seorang muslim salat dengan pakaian yang suci dan bersih. Ini adalah adab dan tuntunan umum dalam beribadah. Allah berfirman dalam QS. al-A‘rāf ayat 31:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid.”
Ayat ini menjadi dasar bahwa dalam kondisi ideal, seorang muslim dianjurkan menggunakan pakaian yang bersih, layak, dan rapi ketika beribadah. Kesucian pakaian merupakan bagian dari penghormatan kepada Allah saat menghadap-Nya.
Namun, ayat ini bukan berarti menuntut sesuatu yang mustahil ketika bencana melanda dan pakaian bersih tidak tersedia.
Selain itu, Nabi bersabda:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Tidak diterima salat tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah dari hasil korupsi.” [HR Muslim].
Syariat Tidak Kaku: Ada Keringanan Ketika Kesulitan Melanda
Islam adalah agama yang memberikan kemudahan. Dalam kondisi darurat, standar ibadah yang ideal bisa diringankan. Dua kaidah fikih besar yang menjadi landasan adalah:
الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ المَحْظُورَاتِ
Kesulitan membawa kemudahan.
الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ
Keadaan darurat dapat membolehkan yang terlarang.
Kedua kaidah ini menjelaskan bahwa ketika seorang muslim tidak mampu memenuhi syarat ibadah karena situasi di luar kontrolnya—seperti bencana—maka kewajiban disesuaikan dengan kemampuannya.
Pakaian Najis Tidak Menghalangi Salat dalam Kondisi Darurat
Dalam situasi normal, pakaian yang terkena najis membatalkan salat dan harus dibersihkan. Namun dalam kondisi bencana, hukum ini tidak diberlakukan secara kaku.
Fikih Kebencanaan yang disusun oleh Muhammadiyah dan sejumlah fatwa ulama menegaskan:
Jika seseorang tidak mampu menghilangkan najis dari pakaian karena keterbatasan air, pakaian pengganti tidak ada, atau kondisi bencana yang ekstrem, maka salat tetap sah dan wajib dilakukan.
Contoh nyata:
- Semua pakaian basah karena banjir dan bercampur lumpur.
- Pengungsi tidak memiliki pakaian pengganti.
- Air bersih tidak tersedia dalam beberapa hari.
- Menyucikan pakaian tidak mungkin dilakukan.
Di kondisi seperti ini, pakaian tidak suci bukanlah penghalang ibadah. Syariat memprioritaskan ketaatan sesuai kemampuan, bukan kesempurnaan lahiriah yang mustahil dipenuhi.
Dalil Keringanan: QS. al-Taghābun Ayat 16
Allah menegaskan prinsip penting dalam beribadah:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. al-Taghābun: 16)
Ayat ini menekankan bahwa kewajiban seseorang dibatasi oleh kemampuan yang nyata, bukan standar ideal.
Dalam konteks bencana, kemampuan seseorang sangat terbatas. Tidak adanya pakaian bersih, lokasi yang penuh lumpur, dan akses air yang minim menegaskan bahwa syariat tidak menuntut hal yang tidak mungkin dilakukan.
Ayat ini menjadi pondasi bahwa salat tetap harus dilaksanakan, meski pakaian kotor atau terkena najis, selama itulah kemampuan terbaik yang ada.
Kesimpulan: Ibadah Tetap Jalan, Meski Dalam Keterbatasan
Bencana bukan penghalang untuk salat. Islam tidak mempersulit hamba-Nya. Pakaian yang kotor, basah, atau terkena najis bukan alasan untuk meninggalkan kewajiban, selama itu adalah kondisi terbaik yang mampu dilakukan.
Referensi:
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fikih Kebencanaan”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah: Nomor 03/2015-2020/Rabiul Akhir 1439 H/Januari 2018 M, Yogyakarta: Gramasurya, 2018.
muhammadiyah.or.id/2025/12/salat-tetap-sah-meski-pakaian-terkena-najis-dan-kotor-dalam-situasi-darurat-bencana/

