Infak Menjadi Wajib dalam Kondisi Darurat Bencana

Infak Menjadi Wajib dalam Kondisi Darurat Bencana

Bencana alam yang melanda wilayah Sumatra saat ini telah meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat. Banyak saudara kita kehilangan tempat tinggal, harta benda, bahkan akses terhadap kebutuhan dasar. Dalam situasi darurat seperti ini, ajaran Islam tidak tinggal diam. Islam menghadirkan solusi nyata melalui amalan infak, sebuah ibadah yang tidak hanya meneguhkan iman, tetapi juga memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial antar sesama manusia.

Panduan mengenai infak dalam kondisi darurat dijelaskan secara komprehensif dalam Fikih Zakat Kontemporer. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 261, yang artinya:

“Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, dan tiap bulir berisi seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki.”

Dalam penjelasan Fikih Zakat Kontemporer, ayat ini menegaskan bahwa infak bukan sekadar tindakan sosial semata. Lebih dari itu, infak merupakan investasi akhirat yang menjanjikan pahala berlipat ganda serta keberkahan hidup bagi orang yang menunaikannya dengan ikhlas.

Infak sebagai Sarana Penolong Utama

Pada kondisi normal, hukum infak adalah sunnah. Namun, ketika terjadi keadaan darurat seperti bencana alam yang menyebabkan kondisi sosial masyarakat berada pada titik kritis, hukum infak dapat berubah menjadi wajib. Fikih Zakat Kontemporer menegaskan bahwa dalam situasi darurat, infak menjadi sarana utama untuk menolong sesama, sehingga kewajibannya didasarkan pada prinsip tolong-menolong (ta‘āwun) dan penyelamatan kehidupan manusia.

Artinya, ketika ada kemampuan untuk membantu dan di saat yang sama ada kebutuhan mendesak yang tidak terpenuhi, maka infak tidak lagi sekadar anjuran, melainkan bentuk tanggung jawab sosial dan keimanan.

Berapa Besar Infak yang Harus Dikeluarkan?

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan prinsip infak dalam QS. At-Thalaq ayat 7, yang artinya:

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan barang siapa disempitkan rezekinya, hendaklah ia memberi dari apa yang Allah berikan kepadanya.”

Ayat ini menegaskan bahwa infak tidak ditentukan oleh nominal tertentu. Ukuran utamanya adalah kemampuan dan keikhlasan. Dalam kondisi bencana, bantuan sekecil apa pun sangat berarti bagi para korban yang sedang berjuang untuk bertahan hidup.

Berinfak di saat bencana adalah wujud nyata keimanan, kepedulian sosial, dan ketaatan kepada perintah Allah. Infak menghidupkan harapan para korban, menguatkan ikatan kemanusiaan, serta menghadirkan keberkahan bagi hati orang-orang yang memberi.

Mari tunaikan kewajiban kemanusiaan kita dengan menyalurkan infak terbaik melalui rekening resmi LAZISMU Kabupaten Malang. Setiap infak yang Anda titipkan akan disalurkan untuk membantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana di Sumatra, sebagai ikhtiar bersama menghadirkan pertolongan dan harapan.

 

Salurkan infaq terbaik Anda melalui:

💳 Jatim Syariah : 6142 5555 40

💳 BCA Syariah : 0536 555 444

💳 BNI : 044 2423 241

💳 BSI : 5100 5100 51

an. Lazismu Kabupaten Malang

📌 Gunakan kode unik 002 (contoh: Rp 100.002)

📲 WA Center: 08123-1222-915

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *