Pertanyaan mengenai puasa Ramadan yang batal karena sakit, namun belum juga diganti hingga melewati Ramadan berikutnya, sering muncul di tengah masyarakat. Banyak yang kemudian bertanya: apakah puasa tersebut masih bisa diqadha? Apakah wajib membayar fidyah? Bagaimana jika kelalaian tersebut berlangsung lebih dari satu Ramadan?
Untuk menjawab persoalan ini, penting bagi kita memahami ketentuan syariat Islam secara utuh berdasarkan Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dasar Hukum Puasa yang Ditinggalkan
Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
اَيَّامًا مَّعۡدُوۡدٰتٍؕ فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَؕ وَعَلَى الَّذِيۡنَ يُطِيۡقُوۡنَهٗ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِيۡنٍؕ فَمَنۡ تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهٗ ؕ وَاَنۡ تَصُوۡمُوۡا خَيۡرٌ لَّـکُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ ١٨٤
“(Yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi dasar bahwa Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi orang-orang tertentu untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan, namun dengan kewajiban pengganti yang telah ditetapkan.
Golongan yang Mendapat Keringanan Puasa
Dari ayat tersebut dan penjelasan para ulama, terdapat dua kelompok utama yang mendapat rukhsah dalam puasa Ramadan:
- Orang yang Wajib Mengqadha Puasa
Golongan ini meliputi:
- Orang sakit (yang masih berpotensi sembuh)
- Orang yang sedang bepergian (musafir)
- Perempuan yang sedang haid atau nifas
Mereka diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadan, namun wajib mengganti (qadha) puasa di hari lain di luar bulan Ramadan.
Hal ini ditegaskan dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:
“Kami dahulu mengalami haid, lalu kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan mengganti shalat.” (HR. Muslim)
- Orang yang Wajib Membayar Fidyah
Golongan ini adalah mereka yang secara permanen berat atau tidak mampu berpuasa, sehingga tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di kemudian hari. Di antaranya:
- Orang lanjut usia renta
- Orang sakit menahun
- Sebagian ulama juga memasukkan ibu hamil dan menyusui dalam kategori ini
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Telah diringankan bagi orang yang sudah tua untuk berbuka puasa dan memberi makan seorang miskin setiap hari, dan tidak wajib mengganti dengan puasa.” (HR. Al-Hakim)
Bagi golongan ini, kewajibannya adalah membayar fidyah, bukan qadha puasa.
Bagaimana Jika Puasa Ditinggalkan karena Sakit, Lalu Terlambat Mengqadha?
Jika seseorang membatalkan puasa karena sakit dan sembuh setelah Ramadan, maka kewajibannya adalah mengqadha puasa, tanpa fidyah.
Apabila ia lalai hingga melewati Ramadan berikutnya:
- Kewajiban qadha tetap berlaku
- Tidak ada batas waktu akhir qadha dalam syariat
- Tidak wajib fidyah selama penyebabnya adalah sakit yang bersifat sementara
Namun, kelalaian tersebut tetap merupakan kekurangan yang harus disikapi dengan:
- Istighfar
- Taubat kepada Allah
- Komitmen untuk segera melunasi hutang puasa
Jika keterlambatan tersebut berlangsung hingga dua Ramadan atau lebih, maka hukumnya tetap sama: qadha puasa tetap wajib dilakukan, dan tidak gugur hanya karena waktu telah lama berlalu.
Penutup
Puasa yang ditinggalkan karena sakit wajib diganti dengan qadha, meskipun telah melewati Ramadan berikutnya. Tidak ada kewajiban fidyah selama seseorang masih mampu mengganti puasa tersebut. Namun, sikap lalai hendaknya diiringi dengan taubat dan kesungguhan untuk menunaikan kewajiban yang tertunda.
Syariat Islam dibangun di atas prinsip kemudahan, namun juga menanamkan tanggung jawab. Karena itu, setiap hutang ibadah hendaknya segera ditunaikan agar hati lebih tenang dan ibadah semakin sempurna.
Referensi :
fatwatarjih.or.id/ketentuan-qadla-mengganti-puasa-ramadhan-yang-ditinggalkan/

