Skip to main content

LAZISMU MALANG

Menghitung Zakat Profesi Menurut Fatwa Tarjih

Cara Menghitung Zakat Profesi Menurut Fatwa Tarjih

Menurut Fatwa Tarjih, zakat profesi adalah hasil ijtihad ulama mutaakhir. Jenis zakat ini belum pernah dilakukan pada zaman Rasulullah SAW.

Musyawarah Nasional XXV Tarjih tahun 2000 di Jakarta menetapkan bahwa zakat profesi hukumnya wajib. Nishabnya setara 85 gram emas 24 karat, dengan kadar 2,5%. Artinya, zakat profesi diqiyaskan kepada zakat mal (harta).

Zakat Dikeluarkan Setelah Biaya Hidup yang Layak

Zakat profesi dikeluarkan setelah dikurangi biaya hidup yang ma’ruf (layak). Yang dimaksud adalah biaya kebutuhan pokok atau primer, seperti pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi. Ukurannya mengikuti ‘urf (kebiasaan) masing-masing daerah.

Dalil dari Al-Qur’an

Ketentuan ini berlandaskan firman Allah SWT:

يَسۡ‍َٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ وَيَسۡ‍َٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُونَ ٢١٩

“Mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa menurut Ibnu Abbas, al-‘afw berarti “sesuatu yang lebih dari kebutuhan keluarga”. Pendapat serupa diriwayatkan dari Ibnu Umar, Mujahid, ‘Atha, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Muhammad bin Ka’ab, Hasan, Qatadah, Qasim, Salim, ‘Atha Khurasani, Rabi’ah bin Anas, dan ulama lainnya. Semuanya memaknai al-‘afwu dalam ayat ini sebagai “kelebihan”.

Dalil dari Hadis

قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللهِ عِنْدِي دِينَارٌ قَالَ أَنْفِقْهُ عَلَى نَفْسِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ أَنْفِقْهُ عَلَى أَهْلِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ أَنْفِقْهُ عَلَى وَلَدِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ فَأَنْتَ أَبْصَرُ.

Hadis riwayat Ibnu Jarir dari Abu Hurairah juga menunjukkan hal ini. Seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah SAW bahwa ia memiliki satu dinar. Beliau menjawab agar ia menafkahkannya untuk dirinya sendiri. Ia berkata punya yang lain, beliau menjawab: untuk keluargamu. Ia berkata punya yang lain lagi, beliau menjawab: untuk anakmu. Ketika ia berkata masih punya yang lain lagi, beliau menjawab: “Kau (berarti sudah) mempunyai kelapangan.”

Imam Muslim juga meriwayatkan hadis ini dalam kitab Shahih-nya. Hadis ini menunjukkan bahwa kebutuhan diri sendiri, istri, dan anak lebih didahulukan daripada kebutuhan orang lain.

Muslim juga meriwayatkan dari Jabir, bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada seorang laki-laki:

ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا
[رواه مسلم]

“Berikanlah terlebih dahulu untuk kepentingan dirimu; bila lebih, maka untuk istrimu; bila masih lebih, maka untuk keluarga terdekatmu; bila masih lebih lagi, berikanlah untuk lain-lain.” (HR. Muslim)

Hadis ini memang membahas sedekah sunnah. Namun secara umum, ia memberi petunjuk tentang etika Islam dalam berinfak, yaitu sasarannya adalah kelebihan harta, sebagaimana dipahami jumhur ulama.

Zakat diambil dari pendapatan atau gaji bersih agar utang dapat dibayar (jika ada) dan biaya hidup seseorang beserta tanggungannya tetap terpenuhi. Sebab, biaya hidup terendah adalah kebutuhan pokok setiap orang.

Syarat Haul dan Kebolehan Mempercepat Zakat

Karena zakat profesi diqiyaskan kepada emas, maka disyaratkan adanya haul. Semua harta yang diperoleh selama satu tahun berjalan digabungkan. Jika sisa harta dalam satu tahun mencapai nishab, maka zakatnya wajib dikeluarkan.

Meski begitu, zakat boleh dikeluarkan lebih cepat. Hal ini berdasarkan hadis dari Ali ra.:

أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ
[رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إلاَّ النَّسَائِيّ]

“Bahwa Abbas bin Abdul Muthallib bertanya kepada Rasulullah saw dalam menyegerakan (mempercepat) pengeluaran zakatnya sebelum datang waktu halalnya (satu tahun), lalu Nabi saw mengizinkan hal itu.” (HR. lima ahli hadis kecuali An-Nasa’i)

Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar menyebutkan bahwa sanad hadis ini diberi komentar. Namun hadis ini dikuatkan oleh hadis-hadis lain, di antaranya riwayat Abu Dawud dan Thayalisi dari hadis Abu Rafi’:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِعُمَرَ: إنَّا كُنَّا تَعَجَّلْنَا صَدَقَةَ مَالِ الْعَبَّاسِ عَامَ اْلأَوَّلِ

“Sesungguhnya Nabi saw. berkata kepada Umar: Sesungguhnya kami telah mempercepat pengeluaran zakat harta Abbas pada tahun pertama.”

Jadi, seseorang yang berpenghasilan tetap dan bisa diperkirakan mencapai nishab dalam satu tahun ke depan dapat langsung mengeluarkan zakatnya saat menerima penghasilan tersebut.

Contoh Perhitungan Zakat Profesi

Seorang pegawai perusahaan swasta nasional bergaji Rp3.500.000 per bulan. Setelah dipotong biaya hidup sehari-hari, ia masih memiliki sisa Rp1.850.000. Biaya hidup tersebut meliputi dapur atau makan, pendidikan, kesehatan, listrik, pembayaran utang, dan kebutuhan pokok lainnya.

Langkah perhitungan:

  1. Sisa penghasilan setahun: Rp1.850.000 x 12 = Rp22.200.000
  2. Nishab zakat profesi: setara 85 gram emas murni 24 karat. Jika harga emas Rp250.000 per gram, maka nishabnya Rp21.250.000
  3. Kesimpulan: Sisa penghasilannya sudah melebihi nishab, sehingga ia wajib berzakat

Besaran zakat:

  • Per bulan: 2,5% x Rp1.850.000 = Rp46.250
  • Per tahun: 12 x 2,5% x Rp1.850.000 = Rp555.000

Referensi : lazismu.org | tarjih.or.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *