Satu Hewan untuk Akikah dan Kurban Sekaligus, Bolehkah?

Satu Hewan untuk Akikah dan Kurban Sekaligus, Bolehkah?

Akikah dan kurban adalah dua bentuk ibadah penyembelihan dalam ajaran Islam yang keduanya berstatus sunnah dan sama-sama merupakan sarana mendekatkan diri kepada Allah Swt. Karena keduanya sama-sama melibatkan penyembelihan hewan, wajar jika banyak kalangan masyarakat yang kemudian bertanya: apakah satu ekor hewan boleh diniatkan sekaligus untuk akikah dan kurban?

Pertanyaan ini layak untuk dijawab secara tuntas agar pelaksanaan ibadah benar-benar sesuai dengan ketentuan syariat. Sebab dalam ibadah, yang menjadi tolok ukur utama bukan hanya ketulusan niat, melainkan juga kesesuaiannya dengan dalil yang shahih.

Memahami Makna Akikah secara Bahasa dan Istilah

Secara etimologis, kata akikah bermakna membelah dan memotong. Hewan yang disembelih dalam ibadah ini pun dinamakan akikah karena tenggorokannya dibelah dan dipotong. Di samping itu, akikah juga merujuk pada rambut yang tumbuh di kepala bayi yang baru lahir (ash-Shan’ani, Subulus-Salam, Bab al-Aqiqah, hlm. 333).

Sementara itu, dalam pengertian syariat, akikah adalah hewan yang disembelih untuk seorang anak yang baru dilahirkan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah, dengan niat serta syarat-syarat yang telah ditentukan. Dengan demikian, akikah bukan sekadar tradisi turun-temurun dalam keluarga, melainkan sebuah ibadah yang memiliki landasan syar’i beserta tata cara pelaksanaan yang jelas dan terperinci.

Hukum Akikah: Sunnah Muakadah yang Sangat Dianjurkan

Jumhur ulama sepakat bahwa hukum akikah adalah sunnah muakadah — sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Kesimpulan ini berlandaskan sabda Rasulullah Saw.:

مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ

“Barangsiapa yang dikaruniai anak dan ingin beribadah atas namanya, maka hendaklah ia beribadah (dengan menyembelih binatang akikah).” (HR. Abu Dawud no. 2842, an-Nasa’i, Ahmad, dan al-Baihaqi)

Penggunaan frasa “fa ahabba” yang berarti “jika ia ingin” secara jelas mengindikasikan bahwa akikah bukanlah sebuah kewajiban, melainkan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang tua yang memiliki kemampuan.

Waktu Pelaksanaan Akikah: Hari Ketujuh setelah Kelahiran

Waktu terbaik pelaksanaan akikah telah ditetapkan secara eksplisit dalam hadis Nabi Saw., yakni pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Rasulullah Saw. bersabda:

كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى فِيهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ

“Setiap anak tergadai dengan akikahnya; disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, diberi nama pada hari itu, dan dicukur rambut kepalanya.” (HR. al-Khamsah dari Samurah bin Jundub, disahihkan oleh at-Tirmidzi)

Hadis ini menegaskan bahwa akikah memiliki keterikatan waktu yang sangat spesifik, yaitu hari ketujuh dari hari kelahiran sang bayi. Inilah momentum utama yang paling selaras dengan tuntunan sunnah Nabi.

Perbedaan Mendasar antara Akikah dan Kurban

Di sinilah letak pembeda yang paling fundamental antara kedua ibadah ini. Akikah erat kaitannya dengan peristiwa kelahiran seorang anak dan memiliki momentum yang sangat khusus. Sedangkan kurban merupakan ibadah tahunan yang dilaksanakan pada Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik sebagai wujud pendekatan diri kepada Allah sekaligus mengenang keteladanan agung Nabi Ibrahim AS.

Atas dasar inilah, apabila seseorang hendak melaksanakan akikah yang waktunya telah jauh melewati hari ketujuh kelahiran — atau bahkan baru ingin dilakukan saat sudah dewasa — maka niat tersebut lebih baik dialihkan menjadi ibadah kurban apabila pelaksanaannya bertepatan dengan musim kurban. Pilihan ini jauh lebih sesuai dengan kaidah syariat.

Tidak Boleh Menggabungkan Niat Akikah dan Kurban dalam Satu Sembelihan

Perlu ditegaskan dengan jelas bahwa menggabungkan niat akikah dan kurban dalam satu ekor hewan sembelihan tidak dibenarkan. Satu ekor kambing tidak dapat diniatkan sekaligus sebagai akikah sekaligus kurban dalam satu waktu.

Hal ini dikarenakan akikah dan kurban merupakan dua ibadah yang berbeda secara fundamental — baik dari sisi sebab, waktu pelaksanaan, tujuan, maupun ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Akikah berkaitan dengan momen kelahiran anak, sedangkan kurban berkaitan dengan Hari Raya Iduladha. Lebih dari itu, tidak terdapat satu pun nash dari Al-Qur’an maupun hadis yang secara tegas membolehkan penggabungan kedua niat tersebut dalam satu sembelihan.

Dalam ranah ibadah mahdhah, prinsip dasarnya adalah mengikuti tuntunan — bukan sekadar logika efisiensi. Selama tidak ada dalil yang membolehkan penggabungan niat tersebut, maka yang paling aman dan paling selamat adalah memisahkan keduanya.

Referensi : muhammadiyah.or.id

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Menggabungkan Penyembelihan Akikah dan Kurban”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah, no. 23 tahun 2012.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *