Fenomena pinjaman online atau yang akrab disebut pinjol telah berkembang jauh melampaui sekadar terobosan teknologi — ia kini telah menjelma menjadi persoalan sosial yang kompleks di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Kemudahan bertransaksi tanpa harus bertatap muka ibarat pedang bermata dua: di satu sisi menawarkan solusi instan, namun di sisi lain berpotensi menyeret penggunanya ke dalam jerat riba yang sangat berbahaya.
Merespons keresahan yang berkembang di masyarakat ini, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah telah hadir memberikan penjelasan hukum yang komprehensif dan mencerahkan bagi umat Islam.
Pinjol dalam Perspektif Fikih Islam
Dalam tinjauan fikih, pinjaman online pada dasarnya merupakan bentuk modern dari akad utang-piutang (qardh). Islam sama sekali tidak mengharamkan praktik pinjam-meminjam; bahkan, kegiatan ini dipandang sebagai bagian dari muamalah yang diperbolehkan dalam rangka saling tolong-menolong sesama manusia. Landasan hukumnya tercantum secara gamblang dalam firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai (berutang) untuk waktu yang ditentukan, maka tulislah…” (QS. Al-Baqarah [2]: 282)
Dalam konteks ini, platform digital hanyalah sebuah media atau perantara transaksi yang tidak mengubah hukum asalnya, yaitu mubah (boleh), selama tidak terdapat unsur-unsur di dalamnya yang diharamkan oleh syariat.
Bunga Pinjol Adalah Riba yang Diharamkan
Akar permasalahan yang menjadikan sebagian besar pinjol berstatus haram bukan terletak pada sistem teknologinya, melainkan pada penerapan bunga. Dalam fatwa Majelis Tarjih, bunga dikategorikan sebagai riba — yaitu tambahan yang dikenakan atas pokok pinjaman tanpa adanya imbalan jasa maupun barang yang setara. Pengharaman ini bersifat mutlak dan berlandaskan firman Allah yang jelas:
“…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah [2]: 275)
Bahkan Rasulullah SAW secara tegas memasukkan riba ke dalam tujuh dosa besar yang membinasakan (al-mubiqat). Beliau bersabda:
“Hindarilah tujuh dosa besar yang mencelakakan! … (Nabi) menjawab: Menyekutukan Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya secara tanpa hak, makan harta anak yatim, makan riba, lari dari medan pertempuran, dan mencemarkan nama baik wanita Mukmin yang lengah.” (HR. Muslim No. 145)
Izin OJK Bukan Jaminan Kehalalan Syariat
Hal penting yang perlu dipahami oleh masyarakat luas adalah bahwa kepemilikan lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun AFPI hanya menjamin keabsahan secara hukum negara dan memberikan perlindungan konsumen — namun sama sekali tidak secara otomatis menjamin kehalalan suatu layanan menurut syariat Islam. Faktanya, banyak platform pinjol yang telah mengantongi izin resmi namun masih tetap memberlakukan sistem bunga yang tergolong riba.
Pilih Pinjol Syariah sebagai Solusi Aman
Oleh karena itu, masyarakat sangat dianjurkan untuk lebih selektif dan cermat dalam memilih layanan keuangan digital, yakni dengan menggunakan aplikasi pinjol berbasis syariah yang menerapkan akad-akad seperti wadiah, mudarabah, atau musyarakah. Beberapa contoh penyedia layanan keuangan syariah yang sudah resmi terdaftar di OJK antara lain Dana Syariah, Alami Sharia, Ethis Indonesia, dan sejumlah platform lainnya.
Peran Lazismu untuk Mereka yang Terjerat Utang
Sebagai langkah pencegahan sekaligus solusi nyata, Muhammadiyah mendorong optimalisasi fungsi Lazismu — Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Muhammadiyah — untuk memberikan bantuan kepada golongan Gharimin, yaitu mereka yang terlilit utang demi memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
Pada akhirnya, literasi keuangan yang memadai dan kesadaran penuh untuk senantiasa mematuhi hukum Islam adalah benteng paling kokoh yang dapat melindungi umat dari jebakan lingkaran utang yang menghancurkan masa depan.
Referensi : muhammadiyah.or.id

