Zakat Fitrah bukan sekadar rutinitas tahunan di penghujung Ramadan. Ibadah ini adalah momen penting bagi setiap Muslim untuk mensucikan diri sekaligus berbagi kebahagiaan dengan fakir miskin di hari raya.
Secara teknis, Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sebesar 2,5 kg per jiwa, atau setara dengan nilai uang yang berlaku. Namun, kapan waktu terbaik untuk menyerahkannya dan siapa saja yang wajib membayarnya? Mari simak panduan lengkapnya berdasarkan tuntunan Rasulullah ﷺ.
Siapa Saja yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah?
Kewajiban ini bersifat menyeluruh, tanpa memandang status sosial maupun usia. Berdasarkan hadis riwayat Sunan an-Nasa’i dan ad-Daraqutni, Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat ini atas:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَلَى الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحُرِّ وَالْعَبْدِ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ شَعِيرٍ
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah atas anak kecil dan orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, sebanyak setengah sha‘ gandum atau satu sha‘ kurma atau sya‘ir.” (HR. Sunan an-Nasa’i dan Sunan ad-Daraqutni)
- Anak kecil maupun dewasa.
- Laki-laki maupun perempuan.
- Orang merdeka maupun hamba sahaya.
Bagaimana dengan Janin dalam Kandungan?
Ada poin menarik mengenai bayi yang masih dalam kandungan. Para sahabat Nabi, seperti Utsman bin Affan, memiliki kebiasaan mengeluarkan Zakat Fitrah bagi janin. Sebagai kepala keluarga, Anda sangat dianjurkan untuk menunaikan zakat bagi setiap orang yang berada dalam tanggungan Anda, termasuk calon buah hati yang masih di dalam perut, sebagai bentuk kesempurnaan syukur.
أَنَّ عُثْمَانَ كَانَ يُعْطِي صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَنِ الْحَبْلِ
“Sesungguhnya Utsman bin Affan mengeluarkan zakat fitrah dari bayi yang masih dalam kandungan.” (HR. Ibn Abi Shaybah)
Dalam riwayat lain disebutkan:
أَنَّ عُثْمَانَ كَانَ يُعْطِي صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَنِ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحَمْلِ
“Utsman bin Affan mengeluarkan zakat fitrah dari anak kecil, orang dewasa, dan bayi yang masih dalam kandungan.” (HR. Ahmad ibn Hanbal)
Waktu Terbaik Menunaikan Zakat Fitrah
Menentukan waktu pembayaran sangatlah penting agar zakat tetap sah dan memberikan manfaat maksimal bagi penerima (mustahik).
- Waktu Utama (Afdhal)
Waktu yang paling disarankan adalah setelah salat Subuh namun sebelum orang-orang berangkat ke lapangan untuk melaksanakan salat Idul fitri. Rasulullah ﷺ memerintahkan agar zakat ditunaikan tepat sebelum pelaksanaan salat Ied agar para fakir miskin bisa segera memanfaatkannya.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلىَ الصَّلاَةِ
Rasulullah saw memerintah dengan zakat fitrah, supaya dilakukan sebelum orang keluar (pergi) ke salat (Ied).” HR. Al-Bukhari.
Dalam riwayat lainnya dengan redaksi:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
“bahwa Rasulullah saw memerintahkan agar membayar zakat fitrah sebelum orang-orang berangkat menunaikan salat Ied. (HR. Muslim, Ahmad, An-Nasai, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, Al-Baihaqi, Abd bin Humaid, Ibnul Jarud).
- Waktu Kelonggaran (Mencegah Keterlambatan)
Agar tidak terburu-buru, Anda diperbolehkan menyerahkan zakat satu atau dua hari sebelum hari raya. Hal ini merujuk pada praktik sahabat Abdullah bin Umar yang menyerahkan zakat fitrahnya kepada para pengumpul zakat (Amil) dua atau tiga hari sebelum Idul fitri tiba.
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Dan Ibnu Umar menyerahkan zakat fitrah kepada orang-orang yang menerimanya, dan mereka menunaikannya sehari atau dua hari sebelum hari raya.” (HR. Sahih al-Bukhari)
Adab dan Doa Saat Menyerahkan Zakat
Saat proses serah terima zakat, ada doa yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ sebagai bentuk syukur dan permohonan rahmat bagi si pemberi (muzakki).
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَاهُ قَوْمٌ بِصَدَقَتِهِمْ قَالَ:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ
فَأَتَاهُ أَبِي بِصَدَقَتِهِ فَقَالَ:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى
Dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu berkata: “Apabila suatu kaum datang kepada Nabi saw membawa sedekah (zakat) mereka, beliau berdoa: ‘Allahumma shalli ‘alaihim’
(Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada mereka).
Ketika ayahku datang membawa sedekahnya, Nabi pun berdoa:
Allahumma shalli ‘ala ali Abi Aufa’
(Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa).” (HR. Bukhari no. 1497, 4166, HR. Muslim no. 1078)
Doa bagi Amilin (Petugas Zakat) saat menerima zakat:
- Untuk kepala rumah tangga: “ALLĀHUMMA SHALLI ‘ALĀ ĀLI [Sebutkan Nama Kepala Keluarga]”
- Untuk individu: “ALLĀHUMMA SHALLI ‘ALĀ [Sebutkan Nama Muzakki]” (Artinya: Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga/nama tersebut).
Doa bagi Mustahik (Penerima) setelah menerima zakat: “ALLĀHUMMA SHALLI ‘ALAIHIM” (Artinya: Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada mereka).
Kesimpulan
Zakat Fitrah adalah penutup indah bagi ibadah Ramadan kita. Dengan memahami aturan dan waktu yang tepat, kita tidak hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga membantu menciptakan senyum di wajah saudara-saudara kita yang membutuhkan di hari kemenangan.
Referensi : majelistabligh.id

