Fidyah adalah tebusan atau ganti yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadan karena beberapa sebab seperti: lanjut usia, ibu hamil / menyusui, yang mengkhawatirkan bayinya.
Besarnya fidyah adalah senilai dengan porsi ‘makan sempurna’ yang biasa dimakannya untuk mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dan sebaiknya dibayarkan pada hari dimana dia meninggalkan puasa tersebut.
Fidyah akan disalurkan kepada fakir miskin. Besaran nilai fidyah senilai minimal Rp. 30.000,- (sesuai kebiasaan makan kita).
Ayo #sobat tunaikan fidyah. Fidyah bisa dibayarkan oleh orang lain, semisal Fidyah orangtua yang sudah tidak mampu berpuasa di bayarkan oleh sang anak.

