Tata Cara Salat Saat Bencana: Memahami Rukhsah dan Keringanan Syariat di Tengah Situasi Darurat
Ketika bencana melanda, kehidupan manusia berubah secara drastis. Rutinitas sehari-hari terhenti, kondisi lingkungan menjadi berbahaya, dan banyak orang harus bertahan hidup dengan sumber daya yang sangat terbatas. Dalam kondisi seperti ini, sebagian penyintas sering kali bertanya-tanya: Bagaimana cara melaksanakan salat ketika keadaan tidak memungkinkan seperti biasanya?
Syariat Islam, dengan hikmah dan kemurahan-Nya, menghadirkan prinsip rukhsah, yakni bentuk kemudahan dan keringanan yang diberikan Allah kepada hamba-Nya ketika menghadapi situasi sulit. Termasuk di dalamnya adalah kemudahan dalam pelaksanaan salat saat terjadi bencana atau dalam status siaga darurat.
Artikel ini menguraikan bagaimana syariat memberikan ruang fleksibilitas bagi para penyintas bencana agar ibadah salat tetap dapat dijalankan tanpa menambah beban atau kesulitan baru.
Rukhsah Ketika Bencana: Penjamakan Salat sebagai Keringanan Syariat
Salah satu keringanan utama yang diberikan syariat dalam kondisi darurat adalah kebolehan menjamak salat. Penjamakan ini dapat dilakukan dalam dua bentuk:
- Jamak Taqdim: menggabungkan dua salat pada waktu salat pertama (misalnya Zuhur dan Asar dilakukan pada waktu Zuhur).
- Jamak Ta’khir: menggabungkan dua salat pada waktu salat kedua (misalnya Zuhur dan Asar dilakukan pada waktu Asar).
Kebolehan ini memiliki dasar yang kuat dalam hadis Nabi. Salah satu hadis menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah menjamak salat bahkan dalam kondisi normal, bukan dalam keadaan perang atau bencana. Tindakan tersebut memberi isyarat bahwa jika dalam keadaan normal saja penjamakan diperbolehkan sebagai kemudahan, maka dalam situasi bencana—yang jauh lebih berat dan menyulitkan—penjamakan tentu lebih layak untuk diterapkan.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ. قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ: فَسَأَلْتُ سَعِيدًا لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ فَقَالَ: سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ كَمَا سَأَلْتَنِي، فَقَالَ: أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ. [رَوَاهُ مُسْلِم].
Dari Ibn Abbas raḍiyallāhu ‘anhu diriwayatkan bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah melaksanakan salat Zuhur dan Asar di Madinah dengan cara dijamak, bukan karena adanya rasa takut dan bukan pula dalam kondisi bepergian. Abu al-Zubair lalu bertanya kepada Sa‘id tentang alasan tindakan tersebut. Sa‘id menjawab bahwa ia telah menanyakan hal yang sama kepada Ibn Abbas. Ibn Abbas pun menjelaskan: “Beliau (Rasulullah) melakukan demikian agar tidak menimbulkan kesulitan bagi siapa pun dari umatnya.” (HR Muslim).
Salat Bagi Penyintas yang Mengalami Hambatan Fisik
Dalam bencana, banyak orang mengalami cedera, lelah fisik, trauma, atau dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk salat sebagaimana biasanya. Dalam keadaan seperti ini, syariat Islam memastikan bahwa tidak ada satu pun beban yang mempersulit hamba-Nya. Prinsip ini sejalan dengan kaidah usul fikih:
إِنَّ تَعَذُّرَ الأَصْلِ يُصَارُ إِلَى الْبَدَلِ
“Apabila suatu ibadah tidak dapat dilaksanakan dengan cara asalnya, maka berpindah kepada bentuk pengganti.”
Oleh karena itu, seseorang yang tidak mampu berdiri karena luka atau kondisi kesehatan lainnya diperbolehkan salat sambil duduk. Jika duduk pun tidak bisa, maka ia boleh salat sambil berbaring dengan menyesuaikan gerakan sebatas kemampuan.
Keringanan seperti ini adalah bukti bahwa Islam sangat memperhatikan kondisi manusia. Ibadah tidak dimaksudkan untuk menyiksa, tetapi untuk memudahkan agar hubungan seorang hamba dengan Tuhannya tetap terjaga walaupun sedang berada dalam situasi paling sulit sekalipun.
Tata Cara Salat Ketika Dalam Proses Evakuasi
Salah satu situasi paling kritis saat bencana adalah proses evakuasi. Evakuasi bisa berlangsung dalam hitungan menit hingga berjam-jam, bahkan terkadang berhari-hari jika akses terputus. Kondisi ini sering kali membuat penyintas tidak sempat atau tidak memungkinkan menunaikan salat tepat waktu.
Dalam keadaan seperti ini, syariat memberikan kelonggaran: kewajiban salat tetap ada dan tidak gugur, kecuali bagi orang yang hilang akal (gila) atau perempuan yang sedang haid atau nifas. Namun pelaksanaannya bisa disesuaikan dengan kondisi darurat.
Apabila salat tidak bisa dikerjakan pada waktunya karena benar-benar tidak memungkinkan—misalnya berada dalam perahu penyelamatan, mengungsi melalui jalur yang berbahaya, atau terjebak menunggu proses evakuasi—maka salat dapat dilakukan di waktu yang memungkinkan dan aman.
Dalam situasi evakuasi, fokus utama adalah menyelamatkan diri. Ketika keadaan sudah stabil, barulah kewajiban salat ditunaikan.
Qadha Salat: Bagaimana Jika Salat Terlewat Saat Evakuasi?
Para penyintas sering kali merasakan beban batin ketika menyadari bahwa waktu salat telah berlalu akibat keadaan darurat. Namun penting untuk memahami bahwa:
- Tidak ada dalil tegas yang menyebutkan adanya qadha untuk orang yang sengaja meninggalkan salat.
- Namun bagi orang yang tidur atau lupa, syariat memerintahkan untuk salat segera setelah terbangun atau ingat.
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ: ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنِ الصَّلاةِ فَقَالَ: إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا [رواه الترمذي]
Dari Abu Qatadah raḍiyallāhu ‘anhu diriwayatkan bahwa para sahabat pernah menyampaikan kepada Nabi bahwa mereka tertidur sehingga melewatkan waktu salat. Nabi bersabda: “Tidak termasuk kelalaian jika karena tertidur. Sesungguhnya kelalaian itu ketika dalam keadaan terjaga. Jika seseorang lupa atau tertidur sehingga luput dari salatnya, maka hendaknya ia melaksanakannya ketika ia ingat.” (HR al-Tirmidzi).
Dalam konteks bencana, seseorang yang terlewat salat karena situasi darurat dan tidak ada kemampuan untuk menunaikannya, keadaannya bisa dianalogikan seperti orang yang tertidur atau lupa. Kedua keadaan tersebut sama-sama bukan tindakan sengaja dan terjadi karena kondisi di luar kontrol.
Maka ketika situasi memungkinkan, penyintas dianjurkan segera melaksanakan salat tersebut tanpa menunggu lebih lama. Pendekatan ini selaras dengan semangat syariat yang menempatkan kemudahan di atas beban yang memberatkan.
Durasi Kebolehan Menjamak: Selama Masyaqqah Masih Berlangsung
Sering muncul pertanyaan: Berapa lama boleh menjamak salat selama bencana berlangsung?
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يُقْصَرُ. فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا [رواه البخاري]
Dari Ibn Abbas meriwayatkan bahwa Nabi pernah tinggal di suatu tempat selama 19 hari dan selama itu pula beliau mengqashar salat. Ibn Abbas menambahkan bahwa apabila mereka bepergian selama 19 hari atau kurang, mereka mengqashar salat, namun bila lebih dari itu, mereka menyempurnakannya. (HR Bukhari).
Syariat tidak menentukan batasan waktu yang kaku. Sebaliknya, patokan utamanya adalah:
- Selama kondisi masyaqqah (kesulitan) masih ada,
- dan selama situasi ḥaraj (kesempitan) masih berlangsung,
- serta selama menjalankan salat secara normal tidak memungkinkan,
maka penjamakan tetap diperbolehkan.
Sebagai contoh:
Dalam kondisi banjir besar, para penyintas mungkin tinggal di tenda darurat tanpa air bersih, tanpa tempat yang layak, atau terus dalam kondisi siaga menghadapi banjir susulan. Selama keadaan seperti ini belum pulih, rukhsah penjamakan tetap berlaku.
Syariat tidak menuntut kesempurnaan. Yang dituntut hanyalah menjalankan ibadah sebatas kemampuan yang dimiliki.
Hikmah Syariat: Ibadah Dalam Keterbatasan Tetap Bernilai
Di balik berbagai keringanan ini, terlihat betapa Islam hadir sebagai agama yang memudahkan. Ketika bencana datang, yang terpenting adalah menjaga keselamatan jiwa. Namun ibadah tetap mendapatkan tempat penting—bukan sebagai beban, melainkan sebagai kekuatan spiritual yang membantu manusia bertahan melewati masa-masa sulit.
Salat yang dikerjakan dalam kondisi darurat memiliki nilai tersendiri. Ia menjadi pengingat bahwa bantuan Allah lebih dekat daripada yang disangka, bahwa di balik kesulitan ada harapan, dan bahwa bencana bukan alasan untuk menjauh dari Allah—justru menjadi momentum untuk lebih dekat.
Kesimpulan
Dalam situasi bencana dan darurat:
- Salat tetap wajib, namun tata caranya disesuaikan dengan kemampuan.
- Penjamakan salat adalah salah satu bentuk rukhsah yang sangat dianjurkan ketika kondisi tidak memungkinkan melaksanakan salat secara normal.
- Syariat memberi kelonggaran bahkan dalam kondisi hambatan fisik seperti cedera, sakit, atau lemah.
- Salat yang terlewat karena kondisi darurat dapat dikerjakan segera ketika situasi memungkinkan.
- Tidak ada batasan waktu yang kaku dalam kebolehan menjamak salat selama kondisi sulit masih berlangsung.
Dengan memahami prinsip-prinsip ini, para penyintas tidak perlu merasa terbebani. Syariat tidak meminta kesempurnaan, tetapi meminta kita untuk beribadah sesuai kemampuan terbaik kita dalam keadaan apa pun.
Semoga penjelasan ini memberikan ketenangan bagi mereka yang sedang menghadapi ujian bencana, serta menjadi pedoman yang bermanfaat untuk menjaga ibadah di tengah keterbatasan.
Referensi:
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fikih Kebencanaan”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah: Nomor 03/2015-2020/Rabiul Akhir 1439 H/Januari 2018 M, Yogyakarta: Gramasurya, 2018.
https://muhammadiyah.or.id/2025/12/cara-menunaikan-salat-dalam-darurat-bencana/

